FAQ

Tanyakan urusan Legalitas kepada kami

Peraturan Pembuatan Nama PT & CV

Pertanyaan seputar peraturan pembuatan nama PT & CV.

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Nama CV boleh terdiri dari hanya 2 kata dan juga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris.

Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Peraturan Pendaftaran Merek

Pertanyaan seputar peraturan pendaftaran Merek.

Direkomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll. Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll. Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll.

Peraturan Perpajakan

Pertanyaan seputar peraturan perpajakan.

Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.

PKP hanya diperlukan bagi usaha yang memiliki omzet lebih dari 4.8m per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.