Perizinan Usaha

Layanan perizinan usaha untuk membantu Anda memulai proses bisnis dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.

Dokter Legal

OSS
(Online Single Submission)

NIB (Nomor Induk Berusaha)
IUP (Izin Usaha Perdagangan)
Izin Lokasi

Rp. 2.500.000

Hubungi Kami  
Dokter Legal

IUMK
(Izin Usaha Mikro Menengah)

IUMK Perorangan
NIB Perorangan

Rp. 1.500.000

Hubungi Kami  

Syarat Pengurusan OSS, NPWP, IUMK, NIB Ekspor & Impor

Untuk mengurus OSS RBA (Online Single Submission Risiko Berbasis Analisis), ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. OSS RBA adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah utama untuk pengurusannya:

  1. Data Pemilik atau Pengurus
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah syarat utama yang harus dimiliki perusahaan untuk mendapatkan izin berusaha. NIB dapat dibuat melalui sistem OSS.
    • Akta Pendirian Perusahaan: Akta yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk perusahaan berbentuk PT).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Ini opsional, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
    • Dokumen Lingkungan: Jika diperlukan, seperti UKL-UPL atau Amdal, terutama untuk usaha yang memiliki risiko lingkungan.
  2. Mempersiapkan Dokumen Perusahaan
    • Data Diri Pemilik/Pengurus Perusahaan: KTP dan NPWP pemilik atau pengurus perusahaan.
    • Alamat Domisili: Alamat perusahaan yang sesuai dengan domisili usaha.
  3. Mendaftar Melalui Sistem OSS
    • Membuat Akun OSS: Buat akun di portal OSS (oss.go.id) dengan mendaftarkan data perusahaan dan data pengurus.
    • Melengkapi Formulir Risiko: Pada sistem OSS RBA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penilaian risiko sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Penilaian risiko ini akan menentukan jenis izin atau persetujuan yang dibutuhkan.
    • Mengisi Data Perusahaan: Isikan detail lengkap terkait data perusahaan seperti bidang usaha (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI), alamat, jumlah pekerja, dan sebagainya.
  4. Izin Berdasarkan Risiko Usaha
    • Risiko Rendah (NIB saja): Perusahaan yang dianggap memiliki risiko rendah hanya memerlukan NIB sebagai izin berusaha.
    • Risiko Menengah (NIB + Izin): Untuk risiko menengah, perusahaan mungkin memerlukan NIB ditambah izin lainnya yang disesuaikan dengan klasifikasi.
    • Risiko Tinggi (NIB + Izin dan Pengawasan Khusus): Perusahaan dengan risiko tinggi perlu mengajukan NIB, izin khusus, dan mendapatkan persetujuan tambahan serta pengawasan dari pihak terkait.
  5. Pembayaran Retribusi atau Biaya Izin (Jika Diperlukan)
    • Jika ada biaya administrasi atau retribusi yang dikenakan, pastikan untuk menyelesaikan pembayaran ini melalui platform OSS atau bank yang ditentukan.
  6. Pengawasan dan Pemenuhan Komitmen
    • Setelah perizinan diterbitkan, perusahaan berkewajiban untuk mematuhi regulasi dan syarat lainnya yang berlaku sesuai jenis usaha.
  1. Syarat Pengurusan NPWP Perorangan (Orang Pribadi)

    NPWP perorangan dibutuhkan oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik karyawan maupun wiraswasta.

    Syarat Dokumen:

    • KTP: Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), salinan KTP.
    • Paspor dan KITAS/KITAP: Untuk Warga Negara Asing (WNA), diperlukan salinan paspor dan KITAS/KITAP.
    • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha (jika memiliki usaha sendiri).

    Prosedur Pengurusan:

    • Online: Daftar melalui situs resmi pajak di pajak.go.id.
    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Daftar langsung di KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen di atas.

  2. Syarat Pengurusan NPWP Badan Usaha

    Badan usaha yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jenis badan usaha yang memerlukan NPWP mencakup PT, CV, koperasi, yayasan, dan firma.

    Syarat Dokumen:

    • Akta Pendirian Perusahaan: Akta yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk PT, dan akta pendirian untuk CV, yayasan, atau koperasi.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Beberapa daerah mewajibkan dokumen ini.
    • NPWP Pemilik atau Penanggung Jawab: Fotokopi NPWP perorangan dari direktur atau penanggung jawab perusahaan.
    • KTP Penanggung Jawab: Fotokopi KTP dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan.
    • SIUP atau Izin Usaha: Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (jika diperlukan, tergantung jenis usaha).

    Prosedur Pengurusan:

    • Daftar Melalui Online: Buat akun di situs pajak.go.id dan isi formulir yang sesuai.
    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP yang sesuai dengan alamat badan usaha dengan membawa semua dokumen yang disyaratkan.

    Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas dan kemudahan dalam beroperasi. Berikut adalah syarat-syarat dan cara pengurusan IUMK:

  1. Syarat Pengurusan IUMK
    • Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk pemohon yang berfungsi sebagai bukti identitas pelaku usaha.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Diperlukan sebagai bukti data keluarga dari pelaku usaha.
    • Pas Foto Pemilik Usaha: Foto berukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
    • Surat Pengantar RT/RW: Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat pengantar dari RT/RW setempat untuk membuktikan domisili usaha.
    • Formulir Permohonan IUMK: Diisi lengkap dengan data diri dan data usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan jumlah karyawan.
    • Surat Pernyataan: Mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk menaati peraturan yang berlaku.
  2. Prosedur Pengurusan IUMK

    • Persiapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
    • Ajukan Permohonan di Kantor Kecamatan atau Kelurahan: Datangi kantor kecamatan atau kelurahan sesuai domisili usaha dan ajukan permohonan IUMK.
    • Pendaftaran Melalui OSS: IUMK kini dapat diajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Buat akun di oss.go.id, pilih jenis usaha mikro kecil, dan isi data usaha sesuai formulir yang tersedia.
    • Verifikasi dan Persetujuan: Pihak kecamatan, kelurahan, atau OSS akan memverifikasi data. Jika disetujui, IUMK akan diterbitkan dan dapat dicetak langsung.
    • Pengambilan Izin: Jika mengurus secara offline, izin yang telah disetujui bisa diambil di kantor kecamatan atau kelurahan.

    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk mereka yang bergerak di bidang ekspor dan impor. NIB berfungsi sebagai izin dasar berusaha dan dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengurus NIB ekspor dan impor:

  1. Syarat Pengurusan NIB untuk Ekspor dan Impor

      Data Identitas Usaha:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP perusahaan atau perorangan sesuai dengan jenis usaha.
    • Akta Pendirian Usaha: Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
    • KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha: Fotokopi KTP untuk perorangan atau KTP direktur/pengurus perusahaan untuk badan usaha.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Beberapa daerah mungkin masih mensyaratkan SKDU untuk memverifikasi lokasi usaha.
    • Informasi dan Dokumen Tambahan untuk Aktivitas Ekspor-Impor:

    • Bidang Usaha Sesuai KBLI: Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) harus sesuai dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang dilakukan.
    • Data Perdagangan: Sertakan informasi terkait jenis barang yang akan diekspor atau diimpor sesuai kategori produk.
    • Perizinan Tambahan (jika dibutuhkan): Beberapa barang ekspor/impor memerlukan izin khusus, seperti izin dari BPOM untuk produk makanan/minuman atau dari Kementerian Pertanian untuk produk pertanian.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Terkait**: Jika usaha Anda sudah memiliki izin perdagangan atau izin usaha yang relevan, pastikan informasi izin tersebut dimasukkan ke dalam sistem OSS.

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Terkait: Jika usaha Anda sudah memiliki izin perdagangan atau izin usaha yang relevan, pastikan informasi izin tersebut dimasukkan ke dalam sistem OSS.

        Daftar di Sistem OSS (Online Single Submission):

      • Buka situs OSS di oss.go.id.
      • Buat akun menggunakan email dan identitas yang valid.

        Isi Data Usaha dan Pemilik Usaha:

      • Masukkan data identitas pemilik atau penanggung jawab usaha, data usaha, serta jenis kegiatan usaha (ekspor, impor, atau keduanya).
      • Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis barang yang akan diekspor atau diimpor.

        Pilih Jenis Perizinan:

      • Pilih izin yang dibutuhkan sesuai dengan kategori barang yang akan diekspor atau diimpor.
      • Sistem OSS akan memandu dalam menentukan perizinan tambahan jika barang yang dipilih memerlukan izin khusus.

        Periksa dan Lengkapi Komitmen Perizinan:

      • Setelah NIB diterbitkan, pastikan untuk memenuhi komitmen terkait perizinan tambahan (jika ada), seperti izin kesehatan, keamanan, atau perizinan sektor lain yang mungkin diwajibkan.

        Cetak NIB:

      • Jika semua data sudah lengkap dan disetujui, NIB akan diterbitkan dan bisa dicetak langsung melalui akun OSS.

    *Syarat dan ketentuan berlaku

    Dipercaya lebih dari 1000+ klien

    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal

    Dokter Legal

    Supported by:

    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal
    Dokter Legal