
Pengecekan Merek
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek
Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan lainnya untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda.
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek
Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan
Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar
Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak yang lain
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta diluar progam komputer).
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa teknologi terbaru
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa kreasi desain khusus
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.